Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady menduga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sengaja melibatkan pihak luar kementerian dalam proyek pengadaan laptop pendidikan agar Chromebook tetap menjadi pilihan utama.
Roy Riady mengatakan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, Nadiem tidak memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) internal Kemendikbudristek, seperti direktur jenderal maupun direktur, dalam proses perencanaan hingga identifikasi kebutuhan program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.
"Lalu siapa yang dilibatkan? Pertanyaannya kan seperti itu. Yang dilibatkan adalah orang-orang luar, yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief, serta beberapa orang lain," kata Roy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Roy, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Nadiem telah mengetahui dirinya akan dilantik menjadi menteri sekitar enam bulan sebelumnya. Namun, ketika ditanya oleh JPU mengenai sumber informasi tersebut, Nadiem disebut tidak dapat memberikan jawaban.
Ia menjelaskan sejumlah pihak luar yang kemudian masuk ke lingkungan Kemendikbudristek memiliki kedekatan dengan Nadiem maupun perusahaan yang pernah dipimpinnya.
Jurist Tan, misalnya, disebut pernah bekerja di PT Gojek Indonesia dan juga pernah menerima beasiswa dari perusahaan tersebut. Sementara Fiona Handayani yang menjabat staf khusus Nadiem diketahui pernah aktif di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Roy juga mengungkapkan bahwa sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri, telah dibuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019. Grup itu disebut digunakan sebagai wadah pengumpulan gagasan atau brainstorming terkait visi kebijakan pendidikan dan digitalisasi.
Menurut dia, keberadaan grup tersebut pada dasarnya menggantikan fungsi Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dengan melibatkan pihak-pihak dari luar kementerian.
Selain itu, Roy menyebut para pejabat internal seperti dirjen dan direktur tidak dilibatkan dalam program digitalisasi pendidikan. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa keputusan pengadaan diambil langsung secara pribadi oleh Nadiem.
Ia menilai keterangan Nadiem dalam persidangan tidak sesuai dengan bukti elektronik yang diajukan oleh JPU berupa percakapan WhatsApp.
"Pembicaraan di grup Kemendikbudristek yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya," ujar dia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bawa Tim Pribadi di Program Digitalisasi
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut diduga timbul karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perkara itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah Sejak Senin Malam
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
JPU juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. (Antara)