"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," tuturnya.
MKD DPR RI merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.05/2015 yang memperbolehkan pendampingan istri atau suami dalam perjalanan dinas jika acara atau kegiatan tersebut mensyaratkan keikutsertaan keluarga.
"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, Cak Imin terbukti tidak melanggar ketentuan terkait perjalanan dinas luar negeri. MKD DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutupnya.