Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan malapraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pasien yang merasa tindakan medis yang diterimanya tidak sesuai dengan indikasi medis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan keterangan dan melakukan kajian terhadap dugaan tersebut, termasuk membandingkan hasil analisa medis dari beberapa dokter yang menangani pasien.
“Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien. Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion (pendapat kedua) kepada dokter lain. Ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di Rumah Sakit Berinisial S
Ia mencontohkan adanya perbedaan pendapat terkait tindakan pemasangan ring jantung. Menurutnya, dokter pertama menyarankan pemasangan satu ring, sementara dokter lain menilai tindakan tersebut tidak diperlukan atau cukup dilakukan dengan metode berbeda.
"Nah, misalnya pemasangan ring jantung itu di dokter 1 (pertama) itu satu, tapi (pendapat) di dokter lain itu lebih dari satu, sehingga tidak ada manfaatnya. Atau pun tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja gitu," tutur Budi.
Merasa dirugikan atas tindakan medis tersebut, pasien kemudian melaporkan rumah sakit berinisial S ke Polda Metro Jaya. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa pelapor dan mengkaji barang bukti yang telah diserahkan.
Baca Juga: Diduga Korban Malpraktik RS, Karyawati Pabrik Meninggal saat Hendak Dioperasi
“Ini masih pendalaman, nanti juga pelapor termasuk barang bukti akan dilakukan kajian," tandas Budi.
Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan itu diajukan oleh kuasa hukum korban dengan mengacu pada Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP. Polisi menyebut laporan bermula dari ketidakpuasan pasien terhadap tindakan medis yang dinilai tidak sesuai prosedur maupun kebutuhan medis pasien.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Risky Syukur (Antara)