Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate dengan menangkap lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.
Dari lima pelaku yang diamankan, empat di antaranya merupakan warga negara asing asal China, sedangkan satu lainnya adalah warga negara Indonesia.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial GY (40), LY (38), LZ (40), dan YJ (43) yang merupakan warga China, serta seorang WNI berinisial A (47).
"Pengungkapan tersebut bermula pada Rabu, 06 Mei 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara," katanya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga: BNN Tegaskan Pendekatan Seimbang Hadapi Narkotika dalam Forum CPDAP 2026 di Bali
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Polisi kemudian mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran apartemen.
"Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan, lalu didapati 14 pieces cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate serta 2 unit telepon genggam," kata Rumangga.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Kamis, 07 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi lanjutan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial LY (38) dan LZ (40) di Jalan Simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dibungkus plastik kuning serta empat unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di apartemen tersebut hingga menemukan tambahan 2 bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial YJ (43)," ucapnya.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita total 37 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate beserta enam unit telepon genggam sebagai barang bukti.
"Dalam hal ini kejahatan seperti ini merupakan kejahatan 'Transnasional Crime' yang harus kita antisipasi bersama. Bagi masyarakat yang menemukan informasi terkait adanya kejahatan yang berkaitan dengan Etomidate tersebut silahkan melaporkan ke kami agar kami tindaklanjuti," ucapnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: BNN dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Hadapi Ancaman Narkotika Jenis Baru
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.
(Sumber: Antara)
Sejumlah barang bukti narkoba jenis etomidate yang disita dari kelima pelaku yang ditangkap di dua lokasi yaitu Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang pada Rabu 6 Mei 2026. ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Antara)