Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sebanyak 11.000 penerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan I tahun 2026 karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Berdasarkan data Kemensos per 12 Mei 2026, mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil 1 dan 2 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Pemerintah menilai bantuan sosial seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Baca Juga: Pramono Dukung Penuh Penindakan Judi Online di Jakarta Barat
Proses pencoretan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu memadankan data penerima bansos dengan data aktivitas judi online. Setelah itu, dilakukan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial dan evaluasi berkala guna memastikan akurasi data penerima bantuan.
Kemensos menyebut kebijakan ini bertujuan menjamin bansos tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan dana negara, serta mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu upaya pemberantasan judi online dan mendorong pelaku untuk berhenti dari aktivitas tersebut.
Baca Juga: Menkomdigi: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat agar menghindari segala bentuk judi online dan memanfaatkan bansos untuk kebutuhan pokok maupun program pemberdayaan ekonomi. “Bansos yang disalahgunakan untuk judol turun sehingga kita bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,” ujar Saifullah Yusuf. Masyarakat juga diminta melaporkan penyalahgunaan bansos melalui hotline Kemensos 171 atau WhatsApp 08877171171.
Berikut Infografiknya:
Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 11.000 penerima bantuan sosial pada triwulan I-2026 karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Antara)
(Sumber: Antara)
Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 11.000 penerima bantuan sosial pada triwulan I-2026 karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Antara)