Ntvnews.id, Jakarta - Politisi DPRD Daerah Khusus Jakarata, Lukmanul Hakim, meminta penyebutan provinsi daerah khusus Jakarta Kembali memakai sebutan “Ibukota” agar ada kepastian hukum dan persepsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang ditetapka di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) meneguhkan bahwa Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
“Supaya tidak menimbulkan bias di masyarakat, setelah putusan MK, penyebutan nama Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus kembali seperti semula menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nama Provinsi DKI Jakarta sah digunakan setelah ada putusan MK. Semula kan banyak yang bingung, dengan adanya putusan tersebut mari kita pakai lagi nama Provinsi DKI Jakarta, bukan Provinsi DK Jakarta,” kata Lukmanul Hakim, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Permintaan politisi yang kerap disapa sebagai Bang Lukman ibarat menerjang arus, mengingat banyak pihak tetap berdiam diri pasca-putusan MK yang menegaskan bahwa status Jakarta tetap sebagai Ibukota Negara. Semenjak terbitnya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), serta adanya penyebutan baru Provinsi Daerah Khusus Jakarta, seperti terjadi ketiadaan ibukota NKRI. Diakui, di lingkungan Pemprov Jakarta saja ada kegamangan penyebutan.
anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim (DOKUMENTASI)
Padahal bunyi Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022 tentang IKNcukup jelas, “Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.” Karena sampai hari ini belum ada Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibukota, kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negaralah yang sah.
Lukman meminta semua pihak patuh pada Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Tak perlu ada perdebatan baru agar prinsip Indonesia sebagai negara hukum seperti yang tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dipatuhi. “Kita taatlah pada konstitusi. Sebelum ada Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibukota Negara, Jakartalah Ibukota Negara NKRI. Itu yang harus menjadi pegangan. Tidak ada yang lain,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan Putusan MK harus dijadikan landasan dalam seluruh rangkaian kebijakan strategis nasional, termasuk kebijakan terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pembangunannya sudah menelan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 147,41 triliun. Namun Lukman menolak berkomentar tentang pemanfaatan IKN jika pembangunannya dilanjutkan, dengan alasan itu urusan pemerintah pusat. “Kaitannya ke saya, sebagai legislator DKI Jakarta saja.”
Sebagaimana diberitakan, seorang warga negara Bernama Zulkifli yang merupakan warga Jakarta menguji konstitusionalitas Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara karena merasa tidak mendapat kepastian hukum dengan keberlakuan pasal tersebut. Pasal dimaksud berbunyi, “Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.”
Namun MK menolak seluruh materi gugatannya, karena bunyi pasal tersebut cukup jelas bahwa sebelum ada Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibukota Negara, maka Jakarta tetap menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditanya bagaimana kalau kemudian terbit Kepres pemindahan, Lukman berkilah “Itu urusan nanti. Kalau sudah ada kepastian yang silahkan, tapi sebelum ada Keppres Pemindahan Ibukota, Jakarta tetaplah Ibukota Indonesia. Karenannya pemerintah daerahnya masih berhak memakai sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tukasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Halalbihalal di Balai Kota
Komponen Cadangan (Komcad) Berkuda melakukan defile saat gladi kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. Gladi kotor digelar dalam rangka persiapan HUT ke-80 TNI yang mengerahkan sekitar 140 ribu pasukan TNI pada 5 Oktober 2025. A (Antara)