Habiburokhman Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs ART

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mei 2026, 10:20
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berbicara dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya. Tangkapan layar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berbicara dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Konflik memanas antara Rien Wartia Trigina atau yang kerap disapa Erin dengan Heran mantan asisten rumah tangganya, sontak mencuri perhatian Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI.

Dimana dalam kasus ini, Erin melaporkan mantan ARTnya dengan pasal pelanggaran privasi, lantaran Hera menyebarkan foto pribadi anak-anaknya tanpa izin.

Menurut Habiburokhman menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus ini sangat tidak patut.

"Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia, tidak tepat," tutur Habiburokhman di Instagram, 17 Mei 2026.

Menurutnya jika hukum yang dilakukan oleh Erin tidak dijadikan alat untuk menindas masyarakat kecil. Bagi Habiburokhman foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukanlah objek pelanggaran pidana yang dimaksud dalam undang-undang.

"Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sahutnya.

Sejauh ini, data pribadi yang dilindungi oleh negara bersifat identitas personal yang spesifik seperti KTP atau data kesehatan. Sedangkan foto kendaraan atau suasana hunian dianggap sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam Undang-Undang PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal," jelasnya.

Lebih lanjut, pembuatan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk mempidanakan orang kecil. 

"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh lebih lemah," pungkasnya.

x|close