A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan - Ntvnews.id

KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 13:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Priyono Triatmojo (PYN) serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Ayu Sukorini (AYS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Saat ini, Ayu Sukorini diketahui menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama PYN dan AYS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Apabila keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik, maka total terdapat tiga saksi yang diperiksa KPK pada hari ini.

Satu saksi lainnya ialah pengusaha jasa pengurusan importasi barang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang diketahui sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Upaya Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari usai OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang terjaring operasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Klarifikasi Viral Penumpang Menangis Saat Bawa Kartu Pokémon dari Guangzhou

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Tak lama berselang, tepatnya 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan di dalam lima koper di sebuah rumah kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah itu.

(Sumber: Antara)

x|close