A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lisensi K3 - Ntvnews.id

Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lisensi K3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 13:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/nym Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/nym (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta penerimaan gratifikasi selama periode 2024–2025.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer: Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, dugaan pemerasan itu disebut menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersama, yakni Noel sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Baca Juga: Pernah Dipidana Terorisme, Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer

Selain itu, keuntungan juga disebut diterima oleh Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan yang masing-masing memperoleh Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, eks wakil menteri tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close