Bareskrim Akan Periksa Selebgram ZNM Terkait Kasus Gas N2O Whip Pink

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 19:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang influencer media sosial berinisial ZNM sebagai saksi dalam pengembangan perkara produsen gas N2O merek Whip Pink.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, ZNM akan dimintai keterangan lantaran diduga pernah membeli sekaligus menggunakan produk tersebut hingga videonya sempat ramai diperbincangkan di Instagram.

“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2926.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap ZNM dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026

Selain ZNM, penyidik juga akan memanggil sejumlah konsumen lain berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Mereka yakni RV (29) yang berdomisili di Jakarta Utara, AM (29) asal Tangerang, CD (29) dari Jakarta, serta APG (21).

Menurut Eko, salah satu dari konsumen tersebut diketahui melakukan pembelian dalam jumlah sangat banyak sehingga penyidik perlu mendalami tujuan dan aktivitas pembelian yang dilakukan.

“Salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” ucapnya.

Sebelumnya, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink yang beroperasi di Jakarta.

Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang diamankan, polisi menemukan bahwa PT SSS sebagai pihak produsen belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan menjual gas N2O Whip Pink.

Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang distribusi Whip Pink dimiliki oleh AH, SC, dan JH. Gudang penyimpanan produk tersebut tersebar di 10 kota dengan total 16 titik, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close