BPJS Kesehatan Dorong Kepesertaan JKN Jadi Syarat Masuk Perguruan Tinggi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 20:41
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat penandatanganan perluasan akses jaminan kesehatan di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Asep Firmansyah Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat penandatanganan perluasan akses jaminan kesehatan di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Asep Firmansyah (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - BPJS Kesehatan tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menjadikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan bagi mahasiswa baru saat mendaftar ke perguruan tinggi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Kemendiktisaintek untuk menjalin nota kesepahaman terkait kebijakan tersebut.

“Kami sedang bersurat ke Kemendiktisaintek untuk bisa melakukan nota kesepahaman dan memohon persetujuan agar mahasiswa baru yang mendaftar ke universitas, kepesertaan BPJS Kesehatannya harus aktif,” kata Prihati di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa kepesertaan aktif dalam program JKN akan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi mahasiswa selama menjalani masa studi, terutama bagi mereka yang berasal dari luar daerah dan harus tinggal jauh dari keluarga.

“Lebih menguntungkan apabila mahasiswanya punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama mereka yang pindah-pindah tempat atau dari luar kota,” ujar Pujo.

Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif JKN di kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemprov Sultra Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan JKN

Sementara itu, Rektor Universitas Padjadjaran, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, mengatakan bahwa kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan di kampusnya sejak dua tahun terakhir.

“Jadi, seluruh mahasiswa baru ini akan kami wajibkan, kalau tidak aktif BPJS-nya tidak bisa daftar ulang sebagai mahasiswa,” ujar Arief.

Ia menilai kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting karena kampus sering menghadapi kasus mahasiswa yang mengalami sakit atau kecelakaan namun tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Kami sering mendapatkan mahasiswa tiba-tiba sakit atau kecelakaan dan tidak punya BPJS. Itu menjadi sulit,” ujarnya.

Meski demikian, Arief mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait mahasiswa penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Mobile JKN Permudah Peserta BPJS Kesehatan Ubah FKTP Secara Online

Ia menjelaskan bahwa ketika mahasiswa berpindah domisili untuk kuliah, kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah asal sering kali tidak otomatis berlanjut di tempat yang baru.

“Tadi Pak Direktur Utama BPJS menyampaikan akan berbicara dengan Pak Menteri dan pemerintah daerah agar seluruh mahasiswa tetap terlindungi,” katanya.

Selain itu, tantangan lain adalah menjaga agar status kepesertaan mahasiswa tetap aktif setelah proses daftar ulang selesai.

“Kadang mahasiswa aktif saat daftar ulang, tetapi setelah itu tidak aktif lagi karena pembayaran iuran tiap bulan,” ujar Arief.

(Sumber: Antara)

x|close