Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 08:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka berinisial SDT diamankan bersama sejumlah pihak lain dari Pontianak dan Jakarta.

“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Syarief menjelaskan SDT merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS. Dalam perkara ini, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan lokasi IUP yang dimiliki.

Baca Juga: Prabowo Evaluasi dan Cabut Ratusan IUP Bermasalah di Kawasan Hutan

Menurut dia, PT QSS memperoleh izin usaha pertambangan, namun kegiatan penambangan diduga dilakukan di luar area yang tercantum dalam dokumen resmi perizinan. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Kejagung juga menduga tersangka SDT bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam menjalankan praktik tersebut. Namun, penyidik belum mengungkap lebih rinci pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Evaluasi Izin Tambang Bermasalah di Kawasan Hutan, Bahlil Laporkan Penataan IUP

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejagung menyebut perhitungannya masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Pontianak untuk mencari barang bukti tambahan.

“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close