PTPN Jalankan Instruksi Kepala BP BUMN, Kakek Mujiran Bebas dari Tuntutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 11:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, menggelar rapat bersama Direksi Telkomsel pada Rabu 6 Mei 2026 guna membahas pembaruan kinerja perusahaan serta arah peningkatan layanan digital k Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, menggelar rapat bersama Direksi Telkomsel pada Rabu 6 Mei 2026 guna membahas pembaruan kinerja perusahaan serta arah peningkatan layanan digital k

Ntvnews.id, Jakarta - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan bahwa kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total. 

Melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas dari tuntutan hukum. 

​Langkah ini diambil sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.

​Manajemen PTPN I pun menjadikan momen kebebasan ini untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin 25 Mei 2026.

Baca juga: Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN soal Kasus Kakek Mujiran, Minta Hentikan Proses Hukum

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," lanjutnya.

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar. 

​PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. 

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

​Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. 

Baca juga: BP BUMN -Kemnaker Jamin Transformasi BUMN Tak Rugikan Pekerja

Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.

​Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

x|close