Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap sejumlah perkara pengujian undang-undang yang diajukan para pemohon dari berbagai latar belakang. Sidang tersebut mencakup gugatan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, KUHAP, kepailitan, perlindungan data pribadi, hingga penerbangan.
Berdasarkan pantauan melalui laman resmi MK RI, salah satu perkara yang diputus ialah nomor 163/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang diajukan Malik Fahad. Dalam permohonannya, pemohon meminta Pasal 27A UU ITE dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kritik terhadap kebijakan publik, pembelaan diri, dan kepentingan umum bukan termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.
Perkara lain terkait UU ITE juga diajukan Lintang Dwi Ramadhani melalui perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 yang meminta peninjauan konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: Fakta-fakta Calon Tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR
Selain perkara UU ITE, MK juga mengucapkan putusan dan ketetapan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di antaranya perkara nomor 85/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Henoch Thomas dan perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Albert Riyadi Suwono.
Dalam perkara nomor 14 tersebut, MK bahkan telah mendengarkan keterangan pemerintah, DPR RI, dan ahli dari pemerintah. Pemohon juga menguji materi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
MK juga menjadwalkan pengucapan putusan perkara pengujian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Penerbangan, hingga Undang-Undang Advokat. Salah satunya perkara nomor 133/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Fairuz Najwa Sahara Tanjung terkait UU Perlindungan Data Pribadi serta perkara nomor 134/PUU-XXIV/2026 terkait UU Penerbangan yang dimohonkan Tommy Hasanuddin Gurning.
Baca Juga: Ketentuan Umrah Mandiri Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang yang sama, MK turut memutus perkara pengujian Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Salah satunya perkara nomor 135/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sri Wahyuni terkait frasa dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP mengenai kepemilikan dan penguasaan barang tertentu yang dinilai memiliki cakupan terlalu luas.
Sementara itu, perkara pengujian KUHAP juga diajukan Ingrid Tanama bersama sembilan pemohon lainnya melalui perkara nomor 137/PUU-XXIV/2026, serta perkara nomor 154/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Tri Wahyu Budi Santoso.
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan tersebut dimulai pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya MK menggelar sidang pemeriksaan pihak terkait dan perbaikan permohonan untuk sejumlah perkara lain sejak pagi hingga siang hari. Agenda tersebut menunjukkan tingginya jumlah pengujian undang-undang yang tengah ditangani MK, termasuk puluhan permohonan terkait KUHP baru yang terus bergulir hingga saat ini.
(Sumber: Antara)
Gedung I Mahkamah Konstitusi, jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)