Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Mangapul Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 16:57
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi pengadilan dan keadilan ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)

Ntvnews.id, Jakarta - Diketahui, Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Mangapul, SH, MH dinilai sebagai hakim jadi sorotan di Pengadilan Surabaya. Menjelang pensiun dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.

Pada tanggal 24 Juli 2024, Mangapul, SH, MH dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara.

Enam hari kemudian yakni pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, SH, MH memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby, "ujar Jack Hartono, Direktur PT. Hitakara selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8/2024) melalui keterangan rilis yang diterima NTVnews.id.

Usai viral terbongkarnya kasus mafia peradilan dalam penerbitan Penetapan di PN Balikpapan, kini riuh terjadi pula di PN Surabaya dalam dua perkara pidana.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, SH, MH berjanji akan melibas para hakim mafia.

Halaman
x|close