Menurutnya, bus itu merupakan kendaraan prioritas yang akan diutamakan digunakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN, bagi petugas upacara, tamu undangan, termasuk juga para menteri.
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom)
Sedangkan untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden akan diatur oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Kendaraan lain yang digunakan adalah untuk rangkaian Presiden RI dan Ibu Negara serta kendaraan contigency seperti kendaraan cadangan dan ambulance,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa kendaraan operasional untuk mengangkut logistik seperti truk dan mobil boks juga diperlukan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan armada bus yang disiapkan untuk melayani tamu undangan terdiri dari bus konvensional maupun bus listrik yang jumlahnya tergantung ketersediaan.