Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh pegawai dan penyidik KPK agar berhati-hati dalam menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada 2026.
Menurut Setyo, perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: MK Gelar 13 Sidang Putusan Sejumlah Uji Materi, UU ITE hingga KUHP
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini. Forum internal tersebut menjadi sarana konsolidasi bagi lembaga antirasuah dalam menghadapi harmonisasi regulasi pidana nasional yang kini memasuki tahap baru.
Dalam diskusi itu, perhatian utama diarahkan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai akan berdampak langsung terhadap proses pembuktian perkara korupsi serta kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan karakter lex specialis. Meski banyak aturan sektoral kini mengalami penyesuaian, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diposisikan sebagai kejahatan inti dengan penanganan khusus dan ancaman hukuman berat.
Baca Juga: DPR: RUU Polri Melengkapi KUHP-KUHAP, Takkan Menyimpang
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, aturan tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Sesuai Pasal 369, KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kanan) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)