3. Fiqih dan Prinsip Umum
- Dalam prinsip umum fiqih, hewan yang tidak ditentukan halal dalam Al-Qur'an atau hadits secara eksplisit biasanya dianggap haram.
- Kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak atau hewan yang secara tradisional dikonsumsi oleh manusia, seperti kambing, sapi, atau ayam.
4. Aspek Kemanusiaan
- Dalam Islam, ada nilai kemanusiaan yang tinggi terhadap hewan. Rasulullah SAW mengajarkan untuk menyayangi hewan dan memperlakukan mereka dengan baik. Menyembelih kucing untuk dikonsumsi dianggap bertentangan dengan nilai-nilai ini.