Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga Rabu, 3 Juni 2026, sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari belasan orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Saffar termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Benar, dari pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 juga turut diamankan dalam kegiatan (OTT) ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Selain Saffar, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Sebelumnya, operasi tersebut diketahui berfokus di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Menurut Budi, total 17 orang yang diamankan terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, serta pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," katanya.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
"Pada kesempatan ini, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif sehingga bisa membantu dalam proses penanganan perkara ini," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan praktik dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 itu, penyidik turut mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan kendaraan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.
Pada Rabu petang, KPK mengumumkan masih menelusuri keberadaan Silmy Karim yang dikaitkan dengan rangkaian penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan tersebut.
(Sumber: Antara)
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. (Antara)