Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK: Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Sejak Jabat Dirjen Imigrasi - Ntvnews.id

KPK: Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Sejak Jabat Dirjen Imigrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 13:51
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim telah menerima aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian sejak dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika Silmy masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Selain Silmy, KPK juga menduga tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama turut menerima hasil pemerasan dengan nilai yang sangat besar. Menurut Budi, total uang yang diduga diterima para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

"Mencapai ratusan miliar," katanya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap rincian jumlah maupun pola pembagian dana yang diduga diterima para tersangka. Budi menjelaskan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Penindakan itu berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Menteri Imipas: Proses Hukum yang Berjalan Wajib Kita Dukung

Beberapa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, Silmy bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh KPK. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diperlihatkan kepada publik.

(Sumber: Antara)

x|close