Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Silmy Karim Berawal dari Pengembangan Perkara RPTKA Kemenaker - Ntvnews.id

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Silmy Karim Berawal dari Pengembangan Perkara RPTKA Kemenaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 18:34
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
konferensi pers di Gedung KPK konferensi pers di Gedung KPK (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim merupakan hasil pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pengembangan perkara, penyelidikan juga diperkuat oleh laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan tertutup terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dimulai setelah penyidik menemukan keterkaitan sejumlah transaksi keuangan dengan kasus RPTKA yang lebih dulu diusut pada 2025.

"Bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPTKA, di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada tahun 2025 dan adanya data atau laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam proses pendalaman, KPK menerima data dari PPATK yang menunjukkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang melibatkan puluhan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ketua KPK <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Ketua KPK (Ntvnews.id/Adiansyah)

Berdasarkan hasil analisis PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank milik 35 pegawai selama periode 2019 hingga 2025 dengan total transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

Yang mengejutkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai.

"Sementara sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," terangnya.

KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.

Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan kemudian menjadi Wamen Imipas pada 2025-2026, Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan dokumen keimigrasian melalui seorang pejabat bawahannya.

Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dijalankan melalui JS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Sementara dan kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

"Diduga telah melakukan pemerasan dengan cara ya meminta jatah dari pengurusan Izin Tinggal Sementara ya para warga negara asing melalui saudara JS. Jadi JS ini adalah Direktur Izin Tinggal Sementara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat," ujarnya.

x|close