Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Ungkap Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imigrasi, Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji - Ntvnews.id

KPK Ungkap Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imigrasi, Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 19:42
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi pada Gedung Merah Putih KPK yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal Logo Komisi Pemberantasan Korupsi pada Gedung Merah Putih KPK yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengenai aliran dana yang masuk ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total transaksi yang teridentifikasi selama periode 2019–2025 mencapai Rp366,7 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut tidak berasal dari penghasilan resmi para ASN.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Silmy Karim Dipakai Bangun Perusahaan Towing

Menurut Setyo, sekitar 97 persen dari total dana tersebut berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan layanan keimigrasian. Mereka mencakup pemohon berbagai layanan, seperti pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal. Temuan itu merupakan bagian dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening milik 35 ASN Kemenkumham/Kemenimipas sepanjang 2019 hingga 2025.

Data transaksi yang diperoleh dari PPATK kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan tertutup. Dari proses tersebut, penyidik selanjutnya mengembangkan perkara yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Imigrasi Silmy Karim Berawal dari Pengembangan Perkara RPTKA Kemenaker

Dalam operasi yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa di antaranya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, yakni pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Empat tersangka lain tersebut adalah Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

(Sumber: Antara)

x|close