Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jumlah uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Setyo, dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing (WNA), sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai dokumen izin tinggal bagi WNA di Indonesia.
“Jadi, selama periode 2022-2026, para pihak di Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) atau sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM, menerima uang secara langsung, baik tunai ataupun transfer, serta melalui layering atau perantara,” katanya.
KPK menduga uang yang terkumpul dari praktik tersebut tidak langsung dibagikan, melainkan dihimpun terlebih dahulu sebelum didistribusikan secara berkala setiap pekan.
“Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT tersebut, yang menjadi operasi tangkap tangan ke-11 sepanjang tahun 2026.
Operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim tidak ditangkap dalam OTT tersebut. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu mendatangi kantor KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diperkenalkan kepada publik.
Selain Silmy Karim (SK), tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).
KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
(Sumber: Antara)
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (Antara)