Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Pada Jumat siang, 5 Juni 2026, tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tim penyidik KPK tiba di rumah Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.46 WIB. Dalam kegiatan penggeledahan itu, sedikitnya enam kendaraan yang membawa penyidik memasuki area rumah. Pengamanan turut dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) yang berjaga di sekitar lokasi.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat memasuki rumah melalui area garasi. Beberapa di antaranya membawa koper yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti hasil penggeledahan. Hingga proses berlangsung, petugas terus melakukan pemeriksaan di dalam kediaman tersebut.
Baca Juga: KPK: Silmy Karim Diduga Tetap Terima Uang Pemerasan Izin Tinggal WNA Saat Menjabat Wamen
Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Penyidik menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. KPK menyebut pengungkapan perkara ini berkaitan dengan pengembangan kasus lain yang sebelumnya telah ditangani lembaga antirasuah.
Baca Juga: Istana Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum Kasus Silmy Karim
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penggeledahan di kediaman Silmy Karim menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
(Sumber: Antara)
Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)