Ntvnews.id, Amsterdam - Kepolisian Belanda menangkap empat pria yang diduga membius dan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan yang diyakini merupakan pasangan mereka sendiri. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Jerman dan Inggris.
Dilansir dari DW, Senin, 8 Juni 2026, dalam keterangan yang disampaikan, polisi Rotterdam mengungkapkan bahwa para tersangka diduga merekam tindakan kekerasan seksual tersebut dan menyebarkan rekamannya melalui jaringan daring.
"Informasi yang ada menunjukkan bahwa sejumlah perempuan di Belanda kemungkinan dibius oleh orang-orang terdekat mereka," demikian pernyataan kepolisian.
"Setelah itu, korban dijadikan sasaran tindakan seksual sambil direkam," tambah polisi.
Saat melakukan penggerebekan di rumah para tersangka pada pekan lalu, aparat menyita berbagai barang bukti, termasuk komputer, telepon genggam, dan perangkat penyimpanan data. Polisi juga menemukan obat penenang serta sejumlah senjata.
Penyidik kini masih menelusuri barang bukti yang ditemukan untuk mengidentifikasi jumlah korban yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.
Milou van der Kolk dari Tim Kejahatan Seksual Kepolisian Rotterdam menegaskan bahwa perkara ini memiliki dampak yang sangat besar bagi para korban.
"Yang jelas, ini adalah kasus dengan dampak yang luar biasa besar," kata van der Kolk.
Baca Juga: Prabowo: Kekayaan Nusantara Pernah Dongkrak Kemakmuran Belanda Selama Ratusan Tahun
"Kabar bahwa pasangan atau kenalan Anda mungkin telah membius Anda, bahkan barangkali memerkosa Anda atau mencoba melakukannya, bisa menjungkirbalikkan hidup Anda sepenuhnya." tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga tergabung dalam sebuah grup media sosial tertutup yang digunakan untuk bertukar informasi mengenai cara membius calon korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Selain empat orang yang telah ditangkap, polisi juga mencurigai keterlibatan empat pria lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan lanjutan.
Para tersangka diketahui berusia antara 21 hingga 51 tahun dan berasal dari berbagai daerah di Belanda.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah aparat di Jerman dan Inggris menemukan keberadaan sejumlah grup media sosial tertutup yang digunakan oleh para pelaku.
Ilustrasi-kekerasan seksual anak. Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)
Gerben Cabboort dari Unit Khusus Kekerasan Seksual Kepolisian Rotterdam menjelaskan bahwa anggota grup tersebut saling berbagi informasi mengenai metode membius korban.
"Di dalamnya, mereka saling bertukar informasi tentang cara terbaik membius perempuan—atau lebih tepatnya, pasangan sendiri—lalu menyetubuhinya," kata Cabboort kepada radio publik Belanda, NOS.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai "sebuah fenomena baru".
Kasus di Belanda ini memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara serupa yang pernah mencuat di Eropa. Salah satunya adalah kasus seorang mahasiswa asal China di Jerman yang tahun ini dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara setelah terbukti membius dan memperkosa tetangganya setidaknya tujuh kali sepanjang 2024.
Kasus tersebut juga terkait dengan grup media sosial yang digunakan untuk berbagi foto, video, serta metode melakukan kejahatan seksual terhadap perempuan yang telah dibius.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus yang mengguncang Belanda tersebut.
Ilustrasi Penjara