Said Iqbal Pastikan Hak Demonstrasi Buruh Tetap Terjaga Meski Jadi Penasihat Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 05:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa penunjukannya sebagai bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membatasi hak para pekerja untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.

Menurut Said, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, organisasi buruh tetap memiliki kebebasan untuk menggelar aksi selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Demonstrasi sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan adalah hak konstitusi yang diatur dalam undang-undang,” kata Said di Istana Negara, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menyampaikan bahwa isu kenaikan upah minimum masih akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam berbagai aksi buruh pada masa mendatang.

Baca Juga: Said Iqbal Soroti Formula Upah Minimum, Nilai Komponen KHL Sudah Tak Relevan

Namun, dengan perannya sebagai penasihat presiden, Said berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diantisipasi lebih awal melalui kajian dan analisis kebijakan sehingga tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

Said juga mengungkapkan bahwa dirinya akan mendorong penyusunan kajian yang lebih menyeluruh terkait formula penetapan kenaikan upah, termasuk dampaknya terhadap penciptaan dan penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, terdapat empat faktor utama yang berpengaruh terhadap pembukaan lapangan kerja, yaitu tingkat upah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan teknologi.

“Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini sebelum itu terjadi kami akan membuat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah, bagaimana dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Selain persoalan upah, Said menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai salah satu agenda strategis yang akan mendapat perhatian khusus.

Ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Menurut Said, target pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai apabila aktivitas perusahaan terganggu. Oleh sebab itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan kebutuhan sektor usaha.

Ia juga menilai pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif antara pekerja dan pengusaha, terutama saat perusahaan menghadapi tekanan bisnis yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelum memutuskan melakukan PHK, perusahaan disarankan untuk mempertimbangkan berbagai opsi lain, seperti pengurangan jam kerja atau penyesuaian pola kerja.

Said menegaskan dirinya siap turun langsung apabila muncul potensi PHK massal. Menurutnya, serikat buruh tetap memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Pak Presiden Prabowo memberi ruang yang seluas-luasnya kepada serikat buruh. Kita ajak dialog” pungkasnya.

x|close