Amnesty Kritik Pengesahan Revisi UU Polri: Dikerjakan Secara Ugal-ugalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 11:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Usman Hamid Usman Hamid (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Amnesty International Indonesia melontarkan kritik tajam terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang disetujui DPR bersama Pemerintah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut revisi UU Polri sebagai produk legislasi yang disusun secara tergesa-gesa tanpa memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan.

"Pengesahan revisi UU Polri hari ini patut dikecam karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah. Proses legislasi ini sangat dikebut," kata Usman dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 20 Mei 2026. Namun, hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, aturan tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Bahkan, pembahasan berlangsung sangat singkat setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026.

Amnesty menilai pengesahan revisi UU Polri bertolak belakang dengan harapan publik yang selama ini mendorong reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Di tengah berbagai sorotan terkait pelanggaran HAM, kekerasan aparat, serta persoalan akuntabilitas penegakan hukum, revisi yang disahkan justru dianggap belum menjawab kebutuhan reformasi tersebut.

"Padahal masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri di tengah berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, salah satunya melalui revisi UU Polri secara komprehensif," ujarnya.

Amnesty juga menyoroti tidak adanya transparansi dalam proses legislasi yang dinilai mengulang pola serupa dengan sejumlah pembahasan undang-undang kontroversial sebelumnya. Menurutnya, hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyusunan regulasi telah diabaikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan legitimasi produk hukum yang dihasilkan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama Amnesty adalah ketentuan baru yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Ilustrasi anggota Polri (ANTARA/HO) <b>(Antara)</b> Ilustrasi anggota Polri (ANTARA/HO) (Antara)

Amnesty menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu sistem meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bertentangan dengan semangat Reformasi yang menekankan pemisahan peran aparat keamanan dari urusan sipil.

Menurut Usman Hamid, perluasan ruang bagi aparat keamanan untuk menduduki posisi sipil berisiko memperbesar pengaruh institusi keamanan dalam pemerintahan dan berpotensi mengarah pada praktik yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern.

Selain itu, Amnesty juga menilai aturan tersebut tidak selaras dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menegaskan bahwa aparat harus pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil tertentu.

"Pengabaian revisi UU Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat untuk pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, jelas menunjukkan tendensi penggunaan alat negara semata-mata untuk menopang kekuasaan," ungkapnya.

Lebih ironis lagi, lanjut Hamid, RUU ini menutup mata terhadap isu krusial keadilan masyarakat. Di tengah maraknya kritik atas pelanggaran HAM, kekerasan dan impunitas aparat penegak hukum, revisi ini gagal total dalam memperkuat peran Kompolnas secara substansial guna memastikan standar pengawasan yang ketat.

"Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak," tutup Usman Hamid.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pembahasan aturan ini berlangsung begitu cepat. Mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif mereka pada 20 Mei 2026 hingga pengesahan di rapat paripurna. Bahkan hanya lima hari setelah pemerintah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pada 4 Juni, revisi UU tersebut langsung disepakati di rapat tingkat pertama di Komisi III, disusul pengesahan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna pada hari yang sama, 9 Juni 2026.

Salah satu yang diubah dalam revisi UU Polri adalah memperpanjang usia pensiun polisi, dari sebelumnya 58 tahun hingga 60 tahun, bahkan untuk perwira tinggi bintang empat yang notabene saat ini hanya disandang oleh Kapolri, perubahan terbaru ini membuat tidak ada batas tegas usia pensiun, selama yang bersangkutan dibutuhkan presiden.

Revisi UU Polri ini juga membuat anggota Polri diizinkan menduduki jabatan di kementrian dan lembaga negara tanpa perlu mengundurkan diri dari tugasnya di Polri. Legislasi baru ini pun gagal memperkuat peran Kompolnas secara substansial dalam mengawasi kepolisian, seperti pengawasan langsung dan penjatuhan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum.

x|close