Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Barat resmi memasukkan Taufik Hidayat (30) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan status DPO yang telah ditetapkan terhadap Taufik. Kepastian itu disampaikan Hendra saat menunjukkan poster pencarian pelaku.
"Iya," kata Hendra.
Selain melakukan pencarian terhadap pelaku, Polda Jabar juga terus mengembangkan proses penyidikan. Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan mendatangi korban pada hari ini.
Baca Juga: Ngeri, Penembakan Massal di Sekolah Filipina Tewaskan 3 Orang
Dalam kesempatan itu, Hendra meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan upaya pengambilan keterangan langsung kepada korban demi menjaga kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, komunikasi terkait korban hanya dapat dilakukan oleh pihak keluarga, dokter yang menangani, serta penyidik.
"Kita bersama LPSK dari Jakarta, (jangan ada pihak lain) untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian," ujarnya.
Polda Jabar juga memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan. Penetapan tersangka disebut akan segera dilakukan, sementara perkembangan terbaru penanganan perkara dijadwalkan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam keterangan resmi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada siang hari ini.
Terduga Pelaku Penyekapan di Bandung (Instagram)