Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR (29), yang diduga berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Keberadaan tersangka berhasil terdeteksi setelah polisi menemukan petunjuk dari sejumlah transaksi yang dilakukannya saat dalam pelarian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, jejak transaksi yang dilakukan Taufik pada Selasa pagi menjadi titik terang dalam upaya pencarian pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang telah disiagakan di lapangan.
"Tadi pagi kita sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan. Sebagai informasi, tadi pagi (Selasa pagi) yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita," kata Irjen Rudi dikutip Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi terus melakukan pemantauan dan penyisiran di kawasan Majalaya, lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Tim yang berada di lapangan kemudian mempersempit area pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Taufik.
"Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap," pungkasnya.
Baca Juga: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal RI, Status Emerging Market Tetap Dipertahankan
Kasus yang menjerat Taufik menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR selama tiga tahun di kamar kos milik tersangka di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum kasus ini terungkap, keluarga korban mengaku kehilangan kontak dengan YTR selama tiga tahun dan tidak mengetahui keberadaannya. Selama periode tersebut, keluarga sama sekali tidak memperoleh informasi mengenai kondisi korban.
Pengungkapan kasus bermula pada 12 Juni 2026 ketika kakak korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR berada di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Mendapat informasi itu, keluarga segera menuju rumah sakit dan mendapati kondisi korban yang memprihatinkan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga YTR berulang kali menjadi sasaran kekerasan selama masa penyekapan. Bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka disebut beragam, mulai dari pemukulan dengan tangan kosong, penggunaan benda tumpul, hingga menyebabkan luka akibat senjata tajam pada bagian kepala, wajah, dan kaki korban.
Kini Taufik Hidayat telah diamankan Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung (Instagram)