Bujuk Taufik Hidayat Menyerahkan Diri, Mantan Atasan Minta Hadiah Rp250 Juta Diberikan ke Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 23:06
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik Hidayat yang berperan dalam proses penyerahan diri tersangka kepada kepolisian. Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik Hidayat yang berperan dalam proses penyerahan diri tersangka kepada kepolisian. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik Hidayat yang berperan dalam proses penyerahan diri tersangka kepada kepolisian, menyatakan hadiah atau bounty senilai Rp250 juta yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebaiknya diberikan kepada korban, YTR.

Menurut Dadang, korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung itu dinilai lebih membutuhkan bantuan tersebut dibanding dirinya yang turut membantu aparat dalam membujuk Taufik agar menghentikan pelarian.

“Alhamdulillah akan saya terima dan akan saya kasihkan ke korban. Atau Pak KDM langsung kasihkan aja ke korban, soalnya lebih membutuhkan,” kata Dadang, dikutip dari Instagram @fakta.indo, Rabu, 24 Juni 2026.

Dadang mengungkapkan, beberapa hari sebelum menyerahkan diri, Taufik sempat menghubunginya karena merasa bingung setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian luas masyarakat dan ramai diperbincangkan publik.

Dalam percakapan itu, Dadang berusaha meyakinkan Taufik agar tidak terus melarikan diri. Ia menjelaskan berbagai risiko yang bisa dihadapi apabila tetap bersembunyi dari kejaran aparat.

“Kamu misalkan mau terus lari sampai kapan, pasti capek. Karena sudah ramai, kamu bisa ditangkap warga dan bisa dihakimi sampai mati. Semisalnya ketangkap polisi, kayak di TV bisa ditembak,” kata Dadang.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Taufik akhirnya berubah pikiran dan memutuskan untuk mengikuti saran mantan atasannya itu dengan menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

“Ya sudah, saya ngikut Bapak aja mau menyerahkan diri. Ya sudah di situ saya telepon polisi,” ucap Dadang menirukan perkataan Taufik.

Usai menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan diri, Dadang kemudian menghubungi aparat kepolisian. Taufik selanjutnya diserahkan kepada petugas di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Peran Dadang dalam proses tersebut menjadi salah satu faktor yang membantu aparat mengamankan Taufik tanpa perlawanan setelah kasusnya menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

x|close