Kejati DKI Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian PU dan 2 Direktur Swasta sebagai Tersangka Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 23:09
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kasus korupsi Kementerian PU. Ilustrasi kasus korupsi Kementerian PU. (ChatGPT)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum berinisial YRW sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek pada periode anggaran 2023 hingga 2025.

Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW selaku Direktur CV TAS yang menjadi penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya serta JSR yang menjabat Direktur PT BKS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum selama periode 2023–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum mereka.

"Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Dapot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam perkara ini, YRW yang pernah menjabat Plt Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Juli 2025 hingga Januari 2026 diduga terlibat bersama tersangka DP yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan pada 21 Mei 2026.

Menurut penyidik, keduanya diduga melakukan pemerasan, menerima suap, maupun gratifikasi yang berasal dari sejumlah perusahaan pelat merah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

"Mereka melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," katanya.

Sementara itu, RW dan JSR diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 dan 2024. Dugaan rekayasa proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun sektor swasta.

Penyidik saat ini masih mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, memeriksa para tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Atas dugaan perbuatannya, YRW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close