Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan informasi yang ramai beredar mengenai penerapan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut merupakan bagian dari regulasi yang telah lama diberlakukan pada ruas jalan protokol yang terhubung langsung dengan akses keluar dan masuk jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa masyarakat keliru menganggap adanya aturan baru setelah muncul informasi di media sosial.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Komarudin di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menerangkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sejumlah jalan protokol, seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk, memang telah menjadi kawasan yang menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.
Baca Juga: Tak Ada Ganjil Genap Tanggal 27-28 Mei 2026
Karena itu, akses gerbang tol yang langsung terhubung dengan ruas-ruas jalan tersebut otomatis mengikuti ketentuan ganjil genap.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.
Komarudin juga meluruskan anggapan bahwa sistem ganjil genap diterapkan di dalam ruas jalan tol. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku pada akses yang bersinggungan dengan jalan protokol.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.
Baca Juga: Pramono: Ada Rekayasa Lalu Lintas saat Puncak HUT DKI Jakarta ke-499 di Bundaran HI
Terkait beredarnya informasi mengenai adanya 28 titik gerbang tol yang terdampak aturan tersebut, Komarudin meminta masyarakat mengecek daftar resminya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena kewenangan pengaturan zonasi jalan berada di pemerintah daerah.
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran di area akses gerbang tol yang masuk kawasan ganjil genap tetap dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan para pengguna jalan agar selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasional ganjil genap ketika melintasi akses keluar maupun masuk tol yang terhubung dengan jalur pembatasan kendaraan.
Baca Juga: Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi 2026
Sebelumnya, akun media sosial @jktcreativemedia mengunggah informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan beserta akses gerbang tol selama pekan ini.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, "Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat (26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk."
Unggahan yang sama juga menjelaskan bahwa pembatasan berlaku pada dua sesi setiap hari kerja, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan tersebut ditujukan bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap, termasuk sejumlah akses keluar dan masuk jalan tol.
(Sumber: Antara)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin. (Antara)