Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegaskan bahwa siaran langsung (live streaming) tidak diperbolehkan selama persidangan perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa media massa tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk melakukan siaran langsung selama jalannya persidangan. "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih diberlakukan demi menjaga ketertiban serta kelancaran proses persidangan. Ia menambahkan bahwa kemungkinan pemberian izin siaran langsung masih akan bergantung pada keputusan majelis hakim maupun pimpinan pengadilan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
Baca Juga: Dokter Tifa Cabut Praperadilan soal Penangkapan dan Penggeledahan
Meski demikian, PN Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap aktivitas peliputan yang dilakukan media sesuai ketentuan. Wartawan tetap diperbolehkan mengambil gambar, meliput jalannya sidang, serta memperoleh informasi mengenai proses persidangan. "Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.
Ia juga menyampaikan, apabila dalam proses pemeriksaan perkara nantinya muncul kebutuhan khusus yang mengharuskan adanya siaran langsung, pihak pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana Dokter Tifa digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo masih belum memasuki tahap persidangan karena proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Juni 2026. Setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana, berkas tersebut dinyatakan telah lengkap.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan (kiri) dan Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Juni 2026 (Antara)