Harmonisasi KUHP Baru dan UU Pemilu, Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum demi Integritas Demokrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 17:35
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, secara resmi membuka Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Agenda ini menjadi langkah krusial dalam menyikapi transisi besar reformasi hukum nasional yang tengah berlangsung di Indonesia. Dalam sambutannya, Bagja menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki fase penting pembangunan hukum nasional dengan berlakunya KUHP baru dan rencana pembaruan KUHAP.

Menurutnya, momentum ini merupakan reformasi hukum yang akan mempengaruhi seluruh aspek penegakan hukum, termasuk dalam ranah demokrasi.

"Bagi Bawaslu, perubahan tersebut merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, sesuai nilai kebangsaan, dan responsif. Namun, bagi kita yang bertanggung jawab terhadap integritas pemilu, perubahan ini juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana," ujar Rahmat Bagja di kantornya, 29 Juni 2026.

Mengutip pemikiran para pakar hukum yang pernah menjadi penguji dalam proses seleksinya, yakni Prof. Saldi Isra dan Prof. Eddy O.S. Hiariej (Omar Sharif), Bagja menekankan tiga pilar utama hukum pidana yang harus terpenuhi agar tidak menimbulkan masalah di lapangan: Lex Stricta (hukum harus tegas), Lex Certa (hukum harus jelas), dan Lex Scripta (hukum harus tertulis).

"Apakah scripta-nya sudah ada saat ini? Apakah sudah sesuai atau tidak? Kepastiannya seperti apa? Jangan sampai ada tabrakan antaraturan. Inilah yang perlu kita harmonisasikan agar tidak menyisakan ruang ketidakpastian yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu," tegasnya.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Komisi II DPR RI untuk memberikan perspektif legislatif. Bagja juga menyoroti kehadiran para pakar hukum dari berbagai latar belakang yang ia sebut sebagai perpaduan Mazhab Yogyakarta dan Mazhab Makassar.

Narasumber yang hadir berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), dan Universitas Hasanuddin, dengan dipandu oleh moderator dari Universitas Padjadjaran (Unpad). 

"Dua kutub hukum, dari Jogja dan Makassar, ditengahi oleh orang Bandung. Ini akan sangat menarik untuk mendengarkan bagaimana para narasumber mengungkapkan keterkaitan reformasi hukum pidana nasional terhadap penegakan hukum demokrasi di Indonesia," lanjutnya.

Dalam sambutannya, Rahmat Bagja mengenang sejarah kebersamaan para tokoh yang hadir. Ia menyapa Prof. Aswanto, mantan Hakim Konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwas Provinsi Sulawesi Selatan.

"Prof. Aswanto ini ibarat kembali ke keluarga besar Bawaslu. Beliau mantan Ketua Panwas, dan saya sendiri pada 2004 adalah staf Panwas. Jadi, kita yang berkumpul di sini adalah para 'alumni' Panwas 2004 yang kini melihat bagaimana pergerakan hukum pidana pemilu harus semakin baik ke depannya," kenang Bagja.

Dengan ini, Bagja berharap diskusi ini bisa menghasilkan gagasan terbaik demi masa depan demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya butuh aturan yang baik, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect) serta keadilan bagi seluruh pihak.

"Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP secara resmi saya nyatakan dibuka," pungkasnya.

x|close