Ntvnews.id, Depok - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook.
Saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, Yusril mengatakan setiap terdakwa yang belum menerima putusan pengadilan dapat memanfaatkan jalur hukum yang tersedia.
"Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya," ucap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Ia juga menyampaikan penghormatan terhadap langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menghargai apa pun putusan yang telah dijatuhkan pengadilan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Hakim Minta Kejagung Usut Lonjakan Harta Nadiem Makarim Rp4,87 Triliun Lewat Jalur TPPU
Di sisi lain, Yusril menegaskan pemerintah juga menghormati hak Nadiem sebagai terdakwa untuk mengajukan langkah hukum berikutnya setelah vonis dibacakan.
"Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut Nadiem, langkah tersebut ditempuh demi memperjuangkan kebenaran, memberikan harapan bagi generasi muda, para profesional, serta mereka yang dinilainya mengalami kriminalisasi.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Saya Sudah Tidak Tahu Lagi Mau Minta Tolong ke Siapa?
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ancaman pidana pengganti selama lima tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga: Terpopuler: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Prediksi Babak 32 Besar Piala Dunia
Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Hakim menyatakan tindakan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Perbuatan korupsi itu, antara lain, dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara yang sama, pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dinyatakan melakukan perbuatan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas dasar itu, mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026 (Antara)