Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi soal Ijazah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 16:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Christina Endarwati (tengah) memimpin sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026 . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Hakim Ketua Christina Endarwati (tengah) memimpin sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026 . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026, jaksa mengungkap perkara tersebut berawal dari laporan mengenai unggahan di media sosial yang menuding ijazah S1 Joko Widodo tidak asli.

Menurut surat dakwaan, pada 26 Maret 2025 ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang berisi tuduhan mengenai ijazah palsu kepada Jokowi.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," kata Jaksa Penegak Hukum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Baca JugaDokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Setelah itu, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan presiden tersebut.

Dalam kurun waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah kembali menunjukkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan media sosial yang pada pokoknya memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.

Jaksa juga menyebut Dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu melalui berbagai unggahan di media sosial, termasuk dalam forum diskusi maupun tayangan perbincangan atau talkshow.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.

Baca JugaDidampingi 25 Advokat, Dokter Tifa Hadiri Sidang Perdana di PN Jakarta Timur

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa turut mendakwa Dokter Tifa menggunakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1). Kedua pasal tersebut juga dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close