Ntvnews.id, Jakarta - Munculnya nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memantik perhatian publik. Meski belum mengarah pada dugaan tindak pidana, fakta persidangan tersebut dinilai menjadi ujian etik sekaligus integritas bagi lembaga auditor negara.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya unsur pidana, melainkan bagaimana BPK merespons kemunculan nama salah satu anggotanya dalam fakta persidangan yang terbuka untuk umum.
“Persoalannya bukan menghukum seseorang karena namanya disebut di persidangan. Persoalannya adalah bagaimana lembaga negara menjaga kepercayaan publik ketika nama salah satu anggotanya muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional,” kata Gautama kepada redaksi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK memperlihatkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana untuk mengonfirmasi jalur perkenalan antara terdakwa John Field dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Rizal menerangkan dirinya mengenal John melalui Nyoman, sementara John membenarkan bahwa foto yang diperlihatkan jaksa merupakan orang yang dikenalnya.
Jaksa juga mengungkap bahwa nomor kontak John di telepon seluler Rizal tersimpan dengan identitas “John Nyoman”, sebagai bagian dari konstruksi hubungan yang tengah diuji di persidangan.
Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Landa AS, Ancam Piala Dunia
Secara hukum, fakta tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Nyoman.
Hingga kini KPK juga belum pernah menyatakan atau menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, menurut Gautama, dalam perkara korupsi yang kompleks, jalur perkenalan merupakan salah satu fakta yang lazim diuji penyidik melalui pemetaan hubungan (relationship mapping).
“Perkenalan bukan tindak pidana. Akan tetapi, dalam perkara korupsi yang kompleks, jalur akses merupakan salah satu fakta yang lazim diuji untuk memahami konstruksi jaringan,” ujarnya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan kepada publik, mulai dari kapan John Field dan Nyoman saling mengenal, dalam kapasitas apa hubungan itu terjalin, apakah terjadi ketika Nyoman masih bertugas di Bea Cukai atau setelah menjadi anggota BPK, hingga apakah hubungan tersebut bersifat pribadi atau profesional.
“Celah informasi itulah yang memunculkan pertanyaan publik. Dan menurut saya, BPK mempunyai tanggung jawab moral untuk menjelaskan apabila memang diperlukan demi menjaga independensi lembaganya,” tegas Gautama.
perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo (Istimewa)
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menempatkan BPK sebagai lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, independensi lembaga tidak hanya harus dijaga dalam praktik, tetapi juga harus tampak di mata publik sebagaimana prinsip independence in fact dan independence in appearance yang dikenal dalam praktik audit internasional.
Gautama berpandangan BPK tidak perlu menunggu proses pidana untuk memberikan penjelasan apabila memang diperlukan demi menjaga kepercayaan publik.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan negara. Ketika nama seorang anggota muncul dalam fakta persidangan yang terbuka untuk umum, masyarakat tentu berharap ada penjelasan yang proporsional agar ruang spekulasi tidak berkembang,” pungkas Gautama.
Ia menambahkan, keterbukaan justru akan memperkuat kredibilitas lembaga apabila hubungan yang dimaksud memang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun kewenangan jabatan.
“Apabila hubungan tersebut murni hubungan pribadi yang tidak berkaitan dengan jabatan maupun pelaksanaan tugas sebagai anggota BPK, penjelasan yang terbuka justru akan mengakhiri berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila tidak ada penjelasan sama sekali, ruang tafsir publik akan terus melebar,” tutupnya.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara (Istimewa)