Polri Bongkar 3 Modus Pengadaan dan Pemenuhan Pasokan Batu Bara di PLTU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 12:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jajaran Kortastipidkor Polri dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (kedua dari kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Jajaran Kortastipidkor Polri dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (kedua dari kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Totok, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Baca Juga: Blackout Sumatra dan Jawa Ternyata Gara-gara Batu Bara Dikorupsi, Diusut Polri

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan terdapat tiga modus yang diduga digunakan dalam kasus tersebut. Modus pertama berupa manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok.

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi terhadap kuantitas batu bara yang disalurkan ke PLTU. Modus lainnya adalah dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Ia menuturkan, berbagai modus tersebut diduga ikut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara sehingga berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah daerah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jabodetabek.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: 3 Korporasi Dituntut Denda Rp1 Miliar pada Kasus Korupsi TaniHub

“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” katanya.

Robertus mengungkapkan, akibat dugaan perbuatan tersebut serta dampak perekonomian yang ditimbulkan karena blackout, kerugian keuangan negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ucapnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Tahapan berikutnya akan mencakup pemeriksaan saksi tambahan, permintaan keterangan ahli, serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga3 Korporasi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Investasi TaniHub

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik Kortastipidkor akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery (pemulihan aset) guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close