Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek. Bersamaan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21), yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi membenarkan bahwa kedua tersangka telah berada di rutan sejak sehari sebelumnya.
"Benar, kemarin (Senin, 6 Juli 2026) kedua tahanan KPK tiba di Rutan dan hari ini ada pelimpahan tahap dua dilakukan pihak KPK. Ada sekitar tujuh personel dari KPK dan pihak kuasa hukum," kata Rafi Rizaldi di Kota Bengkulu, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Nonaktif
Rafi menjelaskan, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo saat ini ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Selama masa tersebut, keduanya diperlakukan sama seperti tahanan lain tanpa perlakuan khusus.
Ia menambahkan, selama masih menjalani Mapenaling, kedua tahanan belum diizinkan menerima kunjungan, termasuk dari anggota keluarga.
"Untuk pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan. Sebab, kunjungan belum bisa karena kedua tahanan KPK masih dalam tahap Mapenaling," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari, Benny Irawan, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Mendagri Tunjuk Wabup Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong
"Kita pastikan hak hukumnya terpenuhi dengan baik. Soal jadi saksi kita ikuti saja di persidangan," kata dia.
Pelimpahan perkara terhadap Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo juga diperkirakan dapat memengaruhi jalannya persidangan tiga terdakwa dari pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah. Saat ini mereka masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda sidang yang rutin digelar setiap hari Rabu dan Kamis.
Sebelumnya, pada Senin, 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Kode Inisial dalam Penentuan Pemenang Proyek di Rejang Lebong
Sehari kemudian, Selasa, 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Kemudian pada Rabu, 11 Maret 2026, KPK mengungkap identitas lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara itu, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta imbalan proyek sebesar sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
(Sumber: Antara)
Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (memakai masker) saat berada di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)