Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau calon mahasiswa yang mengalami perubahan status desil secara mendadak sehingga berdampak pada penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar segera memperbarui data melalui kanal resmi Cek DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Desil merupakan klasifikasi status sosial ekonomi keluarga yang digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan pemerintah. Data tersebut disusun berdasarkan hasil verifikasi berlapis oleh BPS, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai calon mahasiswa, termasuk di Universitas Padjadjaran (Unpad), yang terancam gagal memperoleh KIP Kuliah akibat perubahan status desil.
Kasus tersebut mencuat setelah verifikasi data peserta Seleksi Mandiri Universitas Padjadjaran (SMUP) menemukan sejumlah mahasiswa baru tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah pada pertengahan Juni.
Baca Juga: BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Aman dan Tidak Digunakan untuk Pajak
"Kami sudah sampaikan, kami juga sudah mendapatkan info itu dan kami juga sudah sampaikan untuk segera melakukan pemutakhiran melalui channel Cek DTSEN. Nanti kami akan segera evaluasi," kata Amalia dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Menteri Sosial di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Amalia menegaskan perubahan status desil tidak bisa langsung disimpulkan sebagai akibat kesalahan atau gangguan sistem. Menurutnya, setiap laporan perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Bukan enggak ada error, tetapi kita harus lihat dulu apakah benar begitu kan, benar yang dimaksud oleh mahasiswa itu, di mana informasi mereka itu mendapatkan. Nah itu yang harus kita cek dulu klarifikasi," ujarnya.
Karena itu, BPS meminta calon mahasiswa yang mengalami persoalan serupa memanfaatkan layanan Cek DTSEN untuk mengajukan klarifikasi sekaligus memperbarui data agar proses evaluasi dapat dilakukan lebih cepat.
Baca Juga: BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Memotret Kondisi Riil Perekonomian Indonesia
Menanggapi kekhawatiran mengenai batas waktu pendaftaran perguruan tinggi, BPS memastikan proses pemutakhiran data sosial ekonomi akan tetap berjalan seiring dengan tahapan penerimaan KIP Kuliah yang masih berlangsung.
Amalia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, masa pendaftaran dan verifikasi KIP Kuliah masih dibuka hingga beberapa waktu ke depan.
"Ya kan ada rentang dari Pak Mendikti sampai dengan Oktober ya proses pendaftaran KIP itu," kata dia.
Ia menambahkan BPS bersama Kementerian Sosial akan terus berkoordinasi untuk menjaga akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar penyaluran bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah, dapat tepat sasaran.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan selepas pertemuan terbatas mereka di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)