7 Orang Jadi Tersangka Penembakan Pilot AMA dan Pembakaran Pesawat di Yahukimo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 17:57
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo (kiri) dan Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata (kanan) memberikan keterangan pers di Mako ODC Jalan Agimuga Mile 32 Mimika, Rabu, 8 Juli 2026 Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo (kiri) dan Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata (kanan) memberikan keterangan pers di Mako ODC Jalan Agimuga Mile 32 Mimika, Rabu, 8 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Timika – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan pilot warga negara Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, di Timika, Rabu, 8 Juli 2026, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa keterangan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar perkara.

"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," katanya.

Era mengatakan, ketujuh tersangka diduga bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil, sehingga membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca JugaPesawat AMA PK-RCY Terbakar di Bandara Balingga, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyebab Insiden

Mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kelompok yang diduga terlibat diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang. Kelompok tersebut disebut memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan kelompok, pola pergerakan, hingga asal-usul persenjataan yang digunakan.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan olah TKP telah dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Dalam proses tersebut, tim penyidik melakukan sterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran area, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, serta pengumpulan berbagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: KKB Bakar Pesawat AMA di Yahukimo, Polisi Cari Pilot dan Penumpang

"Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa bangkai pesawat, sisa-sisa kebakaran, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, hingga sampel tanah yang akan diperiksa di laboratorium forensik.

Petugas juga menemukan sebuah honai yang diduga dijadikan markas kelompok bersenjata. Di lokasi itu terdapat papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama".

Selain itu, aparat menyita sejumlah atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, dokumen, serta kartu identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.

Baca Juga: Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Lepas Pantai Karachi, Korban Masih Dicari

"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," kata Yusuf.

Ia menambahkan seluruh barang bukti yang telah diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat juga memastikan upaya pengejaran terhadap seluruh tersangka yang masih berstatus buron terus dilakukan.

(Sumber: Antara)

x|close