KPK Sita 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Saat Pemeriksaan Kasus Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 15:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), ketika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan langsung oleh penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026

Mengacu pada kurs Kamis, 9 Juli 2026, nilai 12.000 dolar Singapura tersebut diperkirakan setara dengan sekitar Rp167 juta.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Usut Keterkaitan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing di Kasus Bupati Suhardiman

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. <b>(Antara)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)

Baca Juga: Raja Juli Laporkan Gratifikasi Bupati Kuantan Singingi ke KPK

“Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” katanya. Permohonan alih fungsi hutan itu diketahui diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, yakni pada Selasa, 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.

Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga: KPK Usut Alur 10 Hari Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. <b>(Antara)</b> Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)

Baca Juga: KPK Usut Pengajuan Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing ke Kementerian Raja Juli Antoni

Setelah kasus tersebut mencuat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengungkapkan dirinya baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala penjadwalan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Masih pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

(Sumber: Antara)

x|close