Paripurna, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 13:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna, Selasa, 14 Juli 2026. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna, Selasa, 14 Juli 2026. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa sidang V tahun 2025-2026, Selasa, 14 Juli 2026. Agenda rapat paripurna mendengarkan Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan ΑΡΒΝ tahun anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ini ia sampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna

"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana," ujar Sari saat memimpin rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Dirinya menegaskan posisi RUU Perampasan Aset saat ini masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Menurut Sari, Komisi III DPR juga masih terus melakukan penyusunan draf dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026, dan saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik," papar Sari.

"Dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, viral DPR disebut menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu disebut bertentangan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.

x|close