Ketua MPR: Mahkamah Agung Kekurangan 1.600 Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 18:27
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (tiga kanan) berpamitan dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tiga kiri) usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 Ketua MPR RI Ahmad Muzani (tiga kanan) berpamitan dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tiga kiri) usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani usai bertemu Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Ia mengatakan apabila proses rekrutmen dimulai tahun ini, para hakim baru diperkirakan baru dapat menjalankan tugas pada 2029 setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan.

"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim," kata Muzani.

Ia menjelaskan, saat ini MA memiliki sekitar 8.600 hakim yang bertugas mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, hingga tingkat kasasi. Namun, sekitar separuh dari jumlah tersebut telah berusia 55 tahun dan diperkirakan memasuki masa pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Baca JugaKetua MPR Ahmad Muzani Bahas Transparansi Keuangan Negara Bersama Ketua BPK Isma Yatun

"Artinya dalam 5-10 tahun yang akan datang harus sudah menghadapi pensiun karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum," ucapnya.

Menurut Muzani, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan sistem peradilan sehingga diperlukan langkah bersama untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor hukum.

"Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan," ujarnya.

Selain membahas kebutuhan hakim, pertemuan dengan Ketua MA juga menyinggung soal independensi anggaran lembaga peradilan. Muzani menilai sudah saatnya Mahkamah Agung memiliki skema pendanaan yang lebih mandiri guna mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Baca JugaKPK Usut Korupsi di MPR RI, Begini Reaksi Ahmad Muzani

Ia menyebut anggaran Mahkamah Agung saat ini sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, alokasi tersebut juga telah diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para hakim.

Muzani menambahkan, hakim yang baru memulai karier kini memperoleh penghasilan sekitar Rp50 juta per bulan. Ia berharap peningkatan kesejahteraan tersebut mampu menarik lebih banyak lulusan terbaik fakultas hukum untuk mengabdikan diri sebagai hakim.

(Sumber: Antara)

 
 
x|close