Iran Eksekusi Mati Dua Anggota ISIS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 09:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Hukuman Gantung Ilustrasi Hukuman Gantung (Istimewa)

Ntvnews.id, Taheran - Otoritas Iran mengeksekusi mati dua pria yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok Negara Islam (ISIS) dan merencanakan aksi teror di negara tersebut.

"Menyusul putusan akhir Mahkamah Agung dan sesuai dengan prosedur hukum, dua anggota kelompok teroris Negara Islam, Mohiyodin Abdollahi dan Hossein Palani, digantung pagi ini," demikian dilaporkan situs berita peradilan, Mizan Online, dilansir dari AFP, Rabu, 15 Juli 2026.

Mizan Online tidak mengungkapkan kapan kedua terpidana ditangkap maupun rincian proses hukum yang mereka jalani sebelum dijatuhi hukuman.

Menurut laporan tersebut, Mohiyodin Abdollahi dan Hossein Palani disebut tengah "berencana untuk melancarkan operasi teroris" di Iran. Keduanya dijatuhi hukuman mati atas dakwaan melakukan "pemberontakan bersenjata terhadap Republik Islam".

Baca Juga: Zelensky Sindir Krisis BBM di Rusia, Sebut Putin Tak Peduli Rakyat Antre di SPBU

Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok ISIS telah mengklaim bertanggung jawab atas sejumlah serangan yang terjadi di wilayah Iran.

Berdasarkan catatan sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, Iran menjadi salah satu negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi di dunia setiap tahun, hanya berada di bawah China.

Laporan tersebut juga menyebut otoritas Iran meningkatkan pelaksanaan hukuman mati sejak pecahnya perang di Timur Tengah yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari lalu.

x|close