Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang transportasi online yang mengatur potongan aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Aturan itu ditargetkan rampung dan diteken paling lambat pekan depan.
Hal itu dinyatakan Dasco, usai rapat koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Dasco, pembahasan perpres ojol telah memasuki tahap akhir. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan akan menggelar satu kali pertemuan lagi untuk menyelesaikan proses finalisasi.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan perpres ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujarnya.
Dasco mengungkapkan, substansi perpres mengacu pada kesepakatan yang sebelumnya dicapai antara perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi ojol pada akhir Juni 2026.
Pemerintah pun sudah menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional, termasuk mengenai mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
"Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92% dan 8% itu berjalan," jelas dia.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan perpres ojol ditargetkan terbit paling lambat pekan depan. Menurutnyaskema pembagian pendapatan sebenarnya telah diterapkan di lapangan. Tapi, masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasinya yang perlu disempurnakan melalui regulasi tersebut.
"Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpres-nya. Namun, masih ada beberapa yang apa namanya, realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpres-nya," ujar Prasetyo.
Dengan hadirnya perpres ini, pemerintah berharap aturan mengenai hubungan antara aplikator dan pengemudi transportasi online memiliki kepastian hukum sekaligus mengakomodasi aspirasi para pengemudi yang telah disampaikan selama penyusunan regulasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat dengan pemerintah terkait perpres soal ojol.