Polisi Bekuk Pasangan Suami Istri Pelaku Begal, 10 Motor Disita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2024, 00:05
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pasangan suami istri GYD dan MJ serta rekannya RN ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah melakukan aksi pembegalan dengan memancing korban masuk kamar hotel dengan barang bukti 10 unit sepeda motor, Rabu (14/8/2024). Pasangan suami istri GYD dan MJ serta rekannya RN ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah melakukan aksi pembegalan dengan memancing korban masuk kamar hotel dengan barang bukti 10 unit sepeda motor, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Ahmad Fikri)

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis. Kasus tersebut masih terus diselidiki aparat Polres Cianjur guna mengungkap kasus lainnya yang dilaporkan dengan modus hampir sama dari jajaran polsek.

Baca Juga:  Biadab! Ojol Paruh Baya Dibegal Sampai Berdarah-darah, Motor Dibawa Kabur

"Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," katanya.

Kapolres mengimbau warga, terutama pengguna kendaraan bermotor, untuk lebih meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan agar terhindar dari tindak kekerasan atau aksi kriminal jalanan. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close