Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Salah satu perkara yang dihentikan ialah kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan terhadap Indra Iskandar dilakukan setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” katanya.
Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, KPK Diminta Hentikan Penyidikan
Selain perkara Indra Iskandar, KPK juga menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Menurut Budi, SP3 terhadap ketiga nama tersebut diterbitkan karena mereka juga memenangkan gugatan praperadilan.
Di sisi lain, KPK turut menerbitkan SP3 untuk sejumlah perkara yang tersangkanya telah meninggal dunia. Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta Bupati Banjarnegara periode 2017-2021 Budhi Sarwono.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
Budi menyampaikan data tersebut setelah Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers pada Senin, 3 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa selama semester I 2026 lembaga antirasuah telah menerima pemberitahuan penerbitan SP3 terhadap enam perkara dugaan korupsi.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)