A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemeriksaan Hasto Ditunda, KPK Tetapkan Tanggal Baru - Ntvnews.id

Pemeriksaan Hasto Ditunda, KPK Tetapkan Tanggal Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2024, 19:07
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) batal diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Kamis (15/8/2024). Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) batal diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Kamis (15/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi Selasa, 20 Agustus 2024.

"Dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Ini Daftar Baju Adat Jokowi di Sidang Tahunan MPR, Tahun Ini Pakai Adat Mana?

Surya Paloh Sambangi Rumah Prabowo

Hasto Kristiyanto awalnya direncanakan untuk diperiksa pada Jumat, 16 Agustus 2024, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Namun, pada 12 Agustus 2024, Hasto mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Permohonan Hasto untuk penjadwalan ulang bertepatan dengan jadwal kegiatan lain yang tidak bisa diubah, sehingga pemeriksaan yang direncanakan pada 16 Agustus batal dilaksanakan.

Halaman
x|close