Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 12:44
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 7 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang.

Namun, Anang belum memberikan informasi mengenai waktu maupun tempat pemeriksaan Febrie Adriansyah. Ia menyebut penentuan terkait hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Tergantung penyidik Tim 9,” ujarnya.

Febrie saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Dalam penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Febrie Adriansyah, terdapat pihak swasta Nurman Herin yang juga menjadi tersangka.

Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan berupa emas dengan berat mencapai 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga mengeluarkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Tiga perkara yang dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Febrie Bertujuan Menguji Keabsahan Proses Hukum

Dalam kasus PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close